11/30/2016

Badan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif.Di negara-negara I badan eksekutif terdiri dari kepala negara,beserta menteri-menterinya.
Dalam arti luas badan eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Dalam arti sempit badan eksekutif merupakan pemerintahan yang melaksanakan pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan perundang-undangan, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan.
Untuk jumlah anggotanya jauh lebih sedikit jika dibandingkan anggota badan legislatif, biasanya berjumlah sekitar 20-30 orang. Dengan begitu badan eksekutif dapat bertindak lebih cepat dan memberi pimpinan yang tepat serta efektif.
Dalam sistem presidensial presiden, wakil dan menteri-menterinya merupakan badan eksekutif. Sedangkan  dalam sistem parlementer perdana menteri beserta menteri-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab. Selain itu dalam sistem monarki konstitusional raja lah yang ada di badan eksekutif dimana bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong).
I.Tugas Badan Eksekutif
Menurut tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislative. Zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa lebih banyak undang-undang yang diterima oleh badan legislative dan harus dilaksanakan oleh badan eksektif dengan begitu luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eksekutif.
Disamping itu jelas dalam perkembangan negara modern bahwa wewenang badan eksekutif jauh lebih luas daripada hanya melaksanakan Undang-Undang dasar saja. Kadang malahan dikatakan bahwa dinegara modern badan eksekutif sudah menggantikan badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama. Perkembangan ini terdorong oleh banyak faktor, seperti perkembangan teknologi,proses modernisasi yang sudah berjalan jauh, semakin terjalinnya hubungan politik dan ekonomi antarnegara, krisis ekonomi, dan revolusi sosial. Akan tetapi meluasnya peranan negara terutama disebabkan karena penyelengaraan kesejahteraan rakyatnya merupakan tugas pokok dari setiap negara, apalagijika negara itu tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare State).
Dalam menjalankan tugasnya badan eksekutif  ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli serta tersedianya bermacam-macam fasilitas dimasing-masing kementerian.
Dalam usaha negara meningkatkan tingkat penghidupan rakyatnya badan eksekutiflah yang diharapkan memberi bimbingan, pengarahan, dan kepemimpinan yang dinamis.
II.Wewenang Badan Eksekutif
1.      Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi negara.
2.      Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3.      Keamanan, kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4.      Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5.      Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan negara-negara lain.
III.Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif
a.      Chief of state (kepala negara)
b.      Head of government (kepala pemerintahan)
c.       Party Chief yang berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu
d.      Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata.
e.      Dispenser of Appointment untuk menandatangani perjanjian dengan lembaga internasional maupun dengan negara lain.
f.        Chief Legislation untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.
IV.Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif dipengaruhi oleh:
1.      Sistem Pemerintahan
-Presidensiil
Hubungan didalam sebuah trias politika tidak dapat saling menjatuhkan.
-Parlementer
Ada bagian didalam sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain,yaitu legislatif terhadap eksekutif riil
-Presidensiil semu
Eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh pengemban kekuasaan legislatif. Namun ironisnya, ada lembaga tertinggi negara yang notabene adalah bagian dari legislative dan dapat menjatuhkan eksekutif.
-Parlementer Semu
Eksekutif riil merupakan bagian dari legislatif karena ia dipilih oleh legislative (parlemen) dan konsekuensinya ia dapat dijatuhkan parlemen . Namun, parlemen ternyata dapat juga dibubarkan oleh eksekutif, tepatnya eksekutif nominal.
2.      Jenis eksekutif
-Eksekutif riil
-Eksekutif nominal
3.      Konsekuensi dari implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola hubungan dalam trias politika.
-Pemisahan kekuasaan
-Pembagian kekuasaan
4.      Asas pemerintahan yang diaplikasikan eksekutif
-Sentralisasi,desentralisasi,dekonsetrasi,medebewind





Tidak ada komentar:

Posting Komentar