Kekuasaan eksekutif biasanya
dipegang oleh badan eksekutif.Di negara-negara I badan eksekutif terdiri dari
kepala negara,beserta menteri-menterinya.
Dalam arti luas badan
eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Dalam arti sempit badan
eksekutif merupakan pemerintahan yang melaksanakan pemerintahan,pembangunan,
dan kemasyarakatan berdasarkan perundang-undangan, untuk mencapai tujuan negara
yang telah ditetapkan.
Untuk jumlah anggotanya jauh
lebih sedikit jika dibandingkan anggota badan legislatif, biasanya berjumlah
sekitar 20-30 orang. Dengan begitu badan eksekutif dapat bertindak lebih cepat
dan memberi pimpinan yang tepat serta efektif.
Dalam sistem presidensial
presiden, wakil dan menteri-menterinya merupakan badan eksekutif.
Sedangkan dalam sistem parlementer
perdana menteri beserta menteri-menterinya dinamakan bagian dari badan
eksekutif yang bertanggung jawab. Selain itu dalam sistem monarki
konstitusional raja lah yang ada di badan eksekutif dimana bagian dari badan
eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong).
I.Tugas Badan Eksekutif
Menurut tafsiran tradisional
asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang
dibuat oleh badan legislative. Zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa
lebih banyak undang-undang yang diterima oleh badan legislative dan harus
dilaksanakan oleh badan eksektif dengan begitu luas pula ruang lingkup
kekuasaan badan eksekutif.
Disamping itu jelas dalam
perkembangan negara modern bahwa wewenang badan eksekutif jauh lebih luas
daripada hanya melaksanakan Undang-Undang dasar saja. Kadang malahan dikatakan
bahwa dinegara modern badan eksekutif sudah menggantikan badan legislatif sebagai
pembuat kebijaksanaan yang utama. Perkembangan ini terdorong oleh banyak
faktor, seperti perkembangan teknologi,proses modernisasi yang sudah berjalan
jauh, semakin terjalinnya hubungan politik dan ekonomi antarnegara, krisis
ekonomi, dan revolusi sosial. Akan tetapi meluasnya peranan negara terutama
disebabkan karena penyelengaraan kesejahteraan rakyatnya merupakan tugas pokok
dari setiap negara, apalagijika negara itu tergolong Negara Kesejahteraan
(Welfare State).
Dalam menjalankan tugasnya
badan eksekutif ditunjang oleh tenaga
kerja yang terampil dan ahli serta tersedianya bermacam-macam fasilitas
dimasing-masing kementerian.
Dalam usaha negara
meningkatkan tingkat penghidupan rakyatnya badan eksekutiflah yang diharapkan
memberi bimbingan, pengarahan, dan kepemimpinan yang dinamis.
II.Wewenang Badan Eksekutif
1.
Administratif,
yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan
lainnya dan menyelenggarakan administrasi negara.
2.
Legislatif, yaitu
membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat
sampai menjadi undang-undang.
3.
Keamanan,
kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan
perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4.
Yudikatif,
memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5.
Diplomatik, yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan negara-negara lain.
III.Fungsi-fungsi kekuasaan
eksekutif
a.
Chief of state
(kepala negara)
b.
Head of
government (kepala pemerintahan)
c.
Party Chief yang
berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu
partai yang menang pemilu
d.
Commander in
Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata.
e.
Dispenser of
Appointment untuk menandatangani perjanjian dengan lembaga internasional maupun
dengan negara lain.
f.
Chief Legislation
untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.
IV.Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif
dipengaruhi oleh:
1.
Sistem
Pemerintahan
-Presidensiil
Hubungan didalam sebuah trias politika tidak dapat saling menjatuhkan.
-Presidensiil
Hubungan didalam sebuah trias politika tidak dapat saling menjatuhkan.
-Parlementer
Ada bagian didalam sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain,yaitu legislatif terhadap eksekutif riil
Ada bagian didalam sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain,yaitu legislatif terhadap eksekutif riil
-Presidensiil
semu
Eksekutif
tidak dapat dijatuhkan oleh pengemban kekuasaan legislatif. Namun ironisnya,
ada lembaga tertinggi negara yang notabene adalah bagian dari legislative dan
dapat menjatuhkan eksekutif.
-Parlementer
Semu
Eksekutif
riil merupakan bagian dari legislatif karena ia dipilih oleh legislative
(parlemen) dan konsekuensinya ia dapat dijatuhkan parlemen . Namun, parlemen
ternyata dapat juga dibubarkan oleh eksekutif, tepatnya eksekutif nominal.
2.
Jenis eksekutif
-Eksekutif riil
-Eksekutif nominal
-Eksekutif riil
-Eksekutif nominal
3.
Konsekuensi dari
implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola hubungan dalam trias
politika.
-Pemisahan kekuasaan
-Pembagian kekuasaan
-Pemisahan kekuasaan
-Pembagian kekuasaan
4.
Asas pemerintahan
yang diaplikasikan eksekutif
-Sentralisasi,desentralisasi,dekonsetrasi,medebewind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar