11/30/2016

Bank Sentral

Bank sentral pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Selain itu Bank Sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Menurut UU RI NO.3 Tahun 2004 dari perubahan UU. No.3 Tahun 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank indonesia merupakan suatu lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari pengaruh pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang.

I.Sejarah
Di daratan Eropa,terjadi revolusi industri yang menyebabkan pesatnya kegiatan perdagangan diEropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama.
VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752.Yang akan menjadi cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya.
Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Pada masa pemerintahan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB serta perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA).
Pada saat itu perbankan pun terbagi menjadi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI.
Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan.
Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

II.Tujuan
-          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-          Mengatur dan menjaga lancarnya sistem pembayaran
-          Menjaga stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa
-          Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan mata uang dari negara lain
  
III.Tugas
Tugas Bank Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral :
-          Mengedarkan uang kertas dan uang logam
-          Mengadakan  pengawasan terhadap urusan kredit
-          Mengadakan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penggunaan dana-dana oleh lembaga,kecuali badan-badan asuransi
-          Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang negara,penata usahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya
-          Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
-          Mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana

IV.Wewenang
a.      Dalam bidang anggaran pendapatan  dan belanja negara
-          Memberikan kredit
-          Memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan

b.      Dibidang perkreditan
-          Dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk tujuan peningkatan produksi sesuai dengan program pemerintah dan mengatasi kesulitan-kesulitan likwiditas yang dihadapinya dalam keadaan darurat
-          Menetapkan batas-batas kwantitatif dan kwalitatif dibidang perkreditan bagi perbankan

c.       Dibidang Devisa
-          Menetapkan dan memelihara cadangan minimum dibidang devisa

d.      Dalam bidang pembinaan dan pengawasan bank

V.Stuktur Dewan
-          Gubernur
-          Deputi Gubernur Senior

Daftar Pustaka



  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar