Bank sentral pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank
Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Selain itu Bank Sentral adalah sebuah badan keuangan, yang
pada umumnya dimiliki pemerintah, serta menjamin agar kegiatan badan-badan
keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan
stabil
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Menurut UU RI NO.3 Tahun 2004 dari perubahan UU. No.3 Tahun
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank indonesia merupakan suatu lembaga
negara yang mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
pengaruh pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas
diatur dalam undang-undang.
I.Sejarah
Di daratan Eropa,terjadi
revolusi industri yang menyebabkan pesatnya kegiatan perdagangan diEropa. Pada
saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di
negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang
mengekspansi nusantara pada waktu yang sama.
VOC di Jawa pada 1746
mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank
van Leening pada 1752.Yang akan menjadi cikal bakal dari dunia perbankan pada
masa selanjutnya.
Pada 24 Januari 1828,
pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche
Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang
berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya
diundangkan DJB Wet 1922.
Pada masa pemerintahan Jepang
telah menghentikan kegiatan DJB serta perbankan Hindia Belanda untuk sementara
waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme
kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil
Administrative (NICA).
Pada saat itu perbankan pun
terbagi menjadi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan
"Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah
RI.
Pada Konferensi Meja Bundar
(KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB
sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus
bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan.
Berikutnya sebagai bangsa dan
negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli
1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik
Indonesia.
II.Tujuan
-
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
-
Mengatur dan
menjaga lancarnya sistem pembayaran
-
Menjaga
stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa
-
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dengan mata uang dari negara lain
III.Tugas
Tugas Bank Indonesia yang
terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1968 tentang
Bank Sentral :
-
Mengedarkan uang
kertas dan uang logam
-
Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit
-
Mengadakan
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penggunaan dana-dana oleh
lembaga,kecuali badan-badan asuransi
-
Membantu
pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang negara,penata usahaan serta
pembayaran kupon dan pelunasannya
-
Bertindak sebagai
pemegang kas pemerintah
-
Mendorong
pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan
yang produktif dan berencana
IV.Wewenang
a.
Dalam bidang
anggaran pendapatan dan belanja negara
-
Memberikan kredit
-
Memperhatikan
perkembangan ekonomi dan keuangan
b.
Dibidang
perkreditan
-
Dapat memberikan kredit
likwiditas kepada bank-bank untuk tujuan peningkatan produksi sesuai dengan
program pemerintah dan mengatasi kesulitan-kesulitan likwiditas yang
dihadapinya dalam keadaan darurat
-
Menetapkan
batas-batas kwantitatif dan kwalitatif dibidang perkreditan bagi perbankan
c.
Dibidang Devisa
-
Menetapkan dan
memelihara cadangan minimum dibidang devisa
d.
Dalam bidang
pembinaan dan pengawasan bank
V.Stuktur Dewan
-
Gubernur
-
Deputi Gubernur
Senior
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar